Kasus Kematian Pelajar 14 Tahun, Bripda MS Jalani Ujian Etik di Polda Maluku
- Administrator
- Senin, 23 Februari 2026 09:56
- 17 Lihat
- HUKUM
Ambon, CM- Proses pertanggungjawaban internal terhadap dugaan penganiayaan yang menewaskan siswa MTsN 1 Maluku Tenggara, Arianto Tawakal (14), mulai memasuki tahap penting. Bripda MS, anggota Kompi 1 Batalyon C Pelopor Satuan Brimob, resmi menjalani Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (23/2/2026).
Persidangan digelar di ruang Bidang Profesi dan Pengamanan (Bidpropam) Polda Maluku dan dipimpin Kabid Propam Kombes Pol Indera Gunawan sebagai Ketua Komisi Sidang. Ia didampingi Kompol Jamaludin Malawat selaku Wakil Ketua serta Kompol Izaac Risambessy sebagai anggota.
Sidang etik ini menjadi sorotan karena kasus yang menjerat Bripda MS menyangkut hilangnya nyawa seorang pelajar berusia 14 tahun di Kota Tual pada Kamis (19/2/2026). Tragedi tersebut memantik reaksi publik dan memunculkan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara terbuka dan tanpa tebang pilih.
Dalam agenda pemeriksaan, empat saksi memberikan keterangan secara daring dari Mapolres Tual. Mereka terdiri dari personel Satlantas, anggota Unit PPA Satreskrim, serta dua pihak keluarga korban. Keterangan saksi menjadi dasar penting bagi majelis untuk menilai ada tidaknya pelanggaran kode etik yang dilakukan terperiksa.
Menariknya, sidang ini turut diawasi unsur eksternal, termasuk perwakilan Komnas HAM Provinsi Maluku, UPTD PPA Provinsi Maluku, dan Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak. Kehadiran mereka dinilai sebagai langkah untuk memperkuat transparansi sekaligus menjawab keraguan publik terhadap mekanisme internal kepolisian.
“Kami akan memeriksa seluruh saksi yang telah dijadwalkan. Perkembangan selanjutnya akan kami sampaikan sesuai tahapan sidang,” ujar Indera Gunawan.
Selain proses etik, Bripda MS juga tengah menghadapi proses pidana yang berjalan paralel. Dalam mekanisme internal Kepolisian Negara Republik Indonesia, sidang kode etik dapat berujung pada berbagai sanksi, mulai dari teguran keras, mutasi demosi, hingga pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) apabila terbukti melakukan pelanggaran berat.
Kasus ini kini menjadi ujian integritas institusi. Publik Maluku menanti apakah proses etik dan pidana benar-benar mampu menghadirkan keadilan bagi korban dan keluarganya, sekaligus membuktikan komitmen Polri dalam menegakkan disiplin tanpa kompromi.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami rangkaian peristiwa yang terjadi di Tual guna memastikan kronologi dan faktor penyebab kematian korban terungkap secara menyeluruh.(CM/Ml/**)